topbella

Kamis, 03 Maret 2016

MAKALAH KEWIRAAN : UAS


MAKALAH KEWIRAAN



Makalah ini dibuat untuk memenuhi mata kuliah Kewiraan


Disusun oleh :
Nama : Ulfa Rahma Ilahi
NIM : -
Kelas : BA 1 2015


GICI BUSINESS SCHOOL MAMPANG
Jl. Mampang Prapatan Raya No. 79, Telp. 799 8425
Website : gicibusinessschool.ac.id


KATA PENGANTAR
Puji dan Syukur penulis panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan Rahmat taufik dan hidayah – Nya sehingga Penulisan Makalah ini dapat terselesaikan tepat pada waktunya.
Makalah saya ini berjudul “Tata Kelola Pemerintahan yang baik (Good Governance)“. Didalam Makalah saya ini terdapat beberapa pembahasan diantaranya, Pengertian dari Good Governance dan Prinsip – Prinsip Pokok Good Governance dan Clean Governance.
Penulis menyadari banyak kekurangan dalam penulisan makalah ini, itu dikarenakan kemampuan penulis yang terbatas. Namun berkat bantuan dan dorongan serta bimbingan dari Dosen Pembimbing serta berbagai bantuan dari  berbagai pihak, akhirnya pembuatan makalah ini dapat terselesaikan tepat pada waktunya.
Penulis berharap dengan penulisan makalah ini dapat bermanfaat khususnya bagi penulis sendiri dan bagi para pembaca pada umumnya serta semoga dapat menjadi bahan pertimbangan dan meningkatkan prestasi dimasa yang akan datang.
Jakarta, 03 Maret 2016



Penulis 

DAFTAR ISI
Kata Pengantar .........................................................................................................  i
Daftar Isi .................................................................................................................  ii
BAB I
Pendahuluan ................................................................................................  1
BAB II
Pembahasan .................................................................................................  2
1.      Pengertian Good Governance .....................................................................  2
2.      Prinsip – Prinsip pokok Good Governance dan Clean Governance ............  4
ª      Prinsip Good Governance ...............................................................  4
ª      Prinsip Clean Governance ...............................................................  6
BAB III
Penutup ........................................................................................................  8
Daftar Pustaka .............................................................................................  9



BAB I
Pendahuluan
Tata Kelola pemerintahan yang baik adalah seperangkat proses yang diberlakukan dalam organisasi baik swasta maupun negeri untuk menentukan keputusan. Tata laksana pemerintahan yang baik ini walaupun tidak dapat menjamin sepenuhnya segala sesuatu akan menjadi sempurna - namun, apabila dipatuhi jelas dapat mengurangi penyalah-gunaan kekuasaan dan korupsi. Banyak badan-badan donor internasional, seperti IMF dan Bank Dunia, mensyaratkan diberlakukannya unsur-unsur tata laksana pemerintahan yang baik sebagai dasar bantuan dan pinjaman yang akan mereka berikan.
Lima Tahun setelah  dimulainya  reformasi, keinginan untuk  memperoleh good governace and clean government masih jauh daripada dipenuhi. Berbagai kendala menampakkan diri dalam bentuk gejolak politik, ekonomi, sosial budaya, hukum, pemerintahan, yang simpang siur dan menimbulkan ketidakpastian yang bermuara pada keresahan dan letupan-letupan yang membahayakan sendi-sendi kehidupan masyarakat.



BAB II
Pembahasan
1.      Pengertian Good Governance
Istilah “governance” sebenarnya sudah dikenal dalam literatur administrasi dan ilmu politik hampir 120 tahun, sejak Woodrow Wilson, yang kemudian menjadi Presiden Amerika Serikat ke 27, memperkenalkan bidang studi tersebut kira-kira 125 tahun yang lalu. Tetapi selama itu governance hanya digunakan dalam literatur politik dengan pengetian yang sempit. Wacana tentang “governance” dalam pengertian yang hendak kita perbincangkan pada pertemuan hari ini -- dan yang diterjemahkan kedalam bahasa Indonesia sebagai tata-pemerintahan, penyelenggaraan pemerintahan atau pengelolaan pemerintahan, tata-pamong -- baru muncul sekitar 15 tahun belakangan, terutama setelah berbagai lembaga pembiayaan internasional menetapkan “good governance” sebagai persyaratan utama untuk setiap program bantuan mereka.
Good governance atau tata kepemerintahan yang baik merupakan tuntutan yang muncul akibat praktek-praktek pengelolaan kepemerintahan yang dinilai kurang baik. Beberapa faktor yang mendukung buruknya pengelolaan kepemerintahan di Indonesia  seperti tingginya KKN (korupsi, kolusi dan nepotisme), pelanggaran HAM, tingkat pengangguran tang tinggi, kemiskinan, dan hutang luar negeri yang tinggi Hakekatnya konsepsi GG adalah interaksi atau peran aktif unsur-unsur pemerintahan, masyarakat dan dunia usaha yang dinamis, sinergis serta bertanggungjawab di berbagai bidang  guna mewujudkan tujuan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Prinsip-prinsip GG itu sendiri telah banyak ditawarkan oleh barbagai kalangan, baik lembaga-lembaga internasional (UNDP dan World Bank) maupun institusi nasional (Bappenas, Lembaga Adminsitrasi Negara).  UNDP menetapkan 8 prinsip , sebagai berikut: partisipasi, taat hukum, transparansi, responsive, kesetaraan, efektif & efisien, akuntabilitas dan visi strategik. Tampaknya konsep ini di adopsi oleh Indonesia, yang selanjutnya dikembangka oleh Bappenas menjadi 14 prinsip, sebagai berikut: wawasan kedapan (visionary), keterbukaan dan transparansi (openness and transparency), partisipasi masyarakat (participation), tanggung gugat ( accountability), supremasi hukum ( rule of law), demokrasi (democracy), profesionaisme dan kompetensi (professionalism and competency) , daya tanggap (responsivenees, efisien dan efektivitas (efficiency and effectiveness), denstraslisasi (decentralization), kemitraan dengan dunia swasta dan masyarakat (private sector and civil society partnership), komitmen pada pengurangan kesenjangan (commitment to reduce inequality), komitment pada perlindungan hukum (commitment to environmental protection) dan komitmen pada pasar yang fair (commitment to fair market).
Konsep "good governance" sering muncul sebagai model untuk membandingkan ekonomi efektif atau badan politik dengan ekonomi yang layak dan badan politik Karena yang paling "sukses" pemerintah dalam dunia kontemporer adalah negara demokrasi liberal terkonsentrasi di Eropa dan Amerika. , negara-negara 'lembaga sering menetapkan standar yang digunakan untuk membandingkan negara-negara lain institusi. Karena pemerintahan yang baik istilah dapat difokuskan pada salah satu bentuk pemerintahan, organisasi bantuan dan otoritas negara-negara maju sering akan fokus arti baik pemerintahan untuk satu set persyaratan yang sesuai dengan agenda organisasi, membuat "good governance" menyiratkan banyak hal yang berbeda dalam konteks yang berbeda
2.      Prinsip – Prinsip pokok Good Governance dan Clean Governance
v  Prinsip Good Governance
a.       Kunci   utama   memahami  good governance, menurut   Masyarakat  Transparansi Indonesia    (MTI),  adalah   pemahaman  atas  prinsip-prinsip  yang   mendasarinya.  Bertolak dari prinsip-prinsip ini didapat tolok ukur kinerja suatu pemerintah.
b.      Menurut UNDP, prinsip-prinsip good governance atau tata kepemerintahan yang baik meliputi:
*      Partisipasi  masyarakat:
semua   warga masyarakat mempunyai   suara dalam pengambilan keputusan,  baik  secara   langsung  maupun  melalui lembaga- lembaga perwakilan yang sah yang mewakili kepentingan mereka. Partisipasi menyeluruh  tersebut   dibangun     berdasarkan  kebebasan berkumpul dan  mengungkapkan  pendapat,    serta   kepastian untuk  berpartisipasi  secara konstruktif.
*      Tegaknya supremasi hukum:
 kerangka hukum   harus adil   dan diberlakukan  tanpa   pandang   bulu,   termasuk   didalamnya  hukum-hukum yang   menyangkut  hak asasi manusia.
*      Transparasi:
 transparansi dibangun atas dasar informasi yang bebas. Seluruh  proses pemerintah, lembaga-lembaga, dan informasi perlu dapat diakses oleh  pihak-pihak yang berkepentingan, dan informasi yang tersedia harus memadai  agar dapat dimengerti dan dipantau.
*      Peduli  dan  stakeholder:
lembaga-lembaga      dan   seluruh   proses   pemerintah harus berusaha melayani semua pihak yang berkepentingan.

*      Berorientas pada consensus:
 tata  pemerintahan    yang   baik  menjembatani kepentingan-kepentingan yang berbeda demi terbangunnya suatu konsensus menyeluruh dalam hal apa yang terbaik bagi kelompok-kelompok masyarakat, dan   bila   mungkin,   konsensus   dalam   hal   kebijakan-kebijakan   dan   prosedur- prosedur .
*      Kesetaraan:
semua warga masyarakat mempunyai kesempatan memperbaiki atau mempertahankan kesejahteraan mereka.
*      Efektifitas  dan efisiensi:
proses-proses   pemerintahan   dan   lembaga-lembaga membuahkan         hasil   sesuai    kebutuhan      warga     masyarakat      dan    dengan  menggunakan sumber-sumber daya yang ada seoptimal mungkin.
*      Akuntabilitas:
para   pengambil   keputusan   di   pemerintah,   sektor   swasta,   dan organisasi   masyarakat   bertanggungjawab,   baik   kepada   masyarakat   maupun kepada lembaga-lembaga yang berkepentingan.
*      Visi   strategis:
para   pemimpin   dan   masyarakat   memiliki  perspektif   yang   luas dan    jauh  ke   depan    atas  tata  pemerintahan yang   baik dan pembangunan manusia, serta kepekaan akan apa saja yang dibutuhkan untuk mewujudkan perkembangan   tersebut.   Selain   itu   mereka   juga   harus  memiliki pemahaman atas   kompleksitas   kesejarahan,  budaya,   dan sosial yang menjadi dasar bagi perspektif tersebut.
v  Prinsip Clean Governance
Good governace  hanya bermakna bila keberadaannya ditopang oleh lembaga yang     melibatkan  kepentingan publik.
Jenis lembaga tersebut adalah sebagai berikut:
      a.    Negara
           1.   menciptakan kondisi politik, ekonomi, dan sosial yang stabil;
           2.   membuat peraturan yang efektif dan berkeadilan;
           3.   menyediakan public service yang efektif dan accountable;
           4.   menegakkan HAM;
           5.   melindungi lingkungan hidup;
           6.   mengurus standar kesehatan dan standar keselamatan publik
      b.    Sektor swasta:
           1.   Menjalankan industri;
           2.   Menciptakan lapangan kerja;
           3.   Menyediakan insentif bagi karyawan;
           4.   Meningkatkan standar kehidupan masyarakat;
           5.   Memelihara lingkungan hidup;
           6.   Menaati peraturan;
           7.   Melakukan transfer ilmu pengetahuan dan teknologi pada masyarakat;
           8.   Menyediakan kredit bagi pengembangan UKM
      c.   Masyarakat madani:
          1.   Manjaga agar hak-hak masyarakat terlindungi;
          2.   Mempengaruhi kebijakan;
          3.   Berfungsi sebagai sarana checks and balances pemerintah;
          4.   Mengawasi penyalahgunaan kewenangan sosial pemerintah;
          5.   Mengembangkan SDM;
          6.   Berfungsi sebagai sarana berkomunikasi antar anggota masyarakat.





BAB III
Penutup
Dari uraian di atas jelaslah bahwa pemerintahan yang baik adalah ideal yang sulit dicapai dalam totalitasnya. Sangat sedikit negara dan masyarakat telah datang dekat untuk mencapai pemerintahan yang baik dalam totalitasnya. Namun, untuk memastikan pembangunan manusia yang berkelanjutan, tindakan harus diambil untuk bekerja menuju cita-cita ini dengan tujuan menjadikannya kenyataan.
                                                                                                          



DAFTAR PUSTAKA
http://www.unescap.org/pdd/prs/ProjectActivities/Ongoing/gg/governance.asp

About Me

Foto Saya
Ulfa Rahma
Nama saya Ulfa, sekolah di SMK Negeri 17 Jakarta
Lihat profil lengkapku